Gara-gara menyimpan senjata api jenis tumbuk (senjata api buatan Belanda), Darius Sabuin (50), warga Kampung Banloki, Kelurahan Tublopo, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, yang berprofesi sebagai petani lahan kering, ditangkap aparat Polres TTU, Selasa (4/12/2012) malam.
Polisi menangkap Darius berkat laporan dari warga sekitar yang seringkali melihatnya menggunakan senjata yang pelurunya menggunakan besi beton tersebut. Pihak Polres TTU belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan dan penahanan Darius. Namun informasi yang berhasil dihimpun Kompas.com dari sumber terpercaya di Polres TTU, Rabu (5/11/2012) menyebutkan kalau Darius selama ini memakai senjata tumbuk untuk berburu rusa dan binatang liar lainnya di hutan.
"Warga selama ini sedikit resah dengan ulah Darius yang seenaknya menggunakan senjata api tanpa mempedulikan kalau aktivitasnya itu sangat berbahaya untuk warga lain. Warga akhirnya datang melapor, dan polisi tadi malam langsung turun menangkap dia di rumahnya. Saat ditangkap dia tidak melakukan perlawanan dan senjatanya itu juga kemudian ikut disita," terang sumber di Polres TTU.
Kapolres TTU AKBP I Gede Mega Suparwitha melalui Kasubaghumas Ipda Sefnat SY Tefa saat ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, menyatakan belum mau memberikan keterangan terkait hal. Namun dirinya membenarkan kalau yang bersangkutan saat ini telah diamankan di sel tahanan Mapolres TTU.
"Kita belum bisa kasih komentar soal itu, tapi memang benar yang bersangkutan kini ditahan karena simpan senjata api," kata Sefnat.
Sumber : Kompas.com
Posting Komentar