Home
Daerah
Frans Lebu Raya: Kamu Tahu Tidak Saya Gubernur NTT
Frans Lebu Raya: Kamu Tahu Tidak Saya Gubernur NTT

Dua anggota Satlantas Polres Kupang, Aiptu
Piet Ena dan Aipda Mess Nite, menghentikan perjalanan Gubernur NTT, Drs.
Frans Lebu Raya, dan rombongannya usai melakukan kunjungan kerja di
wilayah Kabupaten Kupang, Kamis (10/12013). Penghentian dilakukan saat
gubernur melintasi Jalan Timor Raya di Noelbaki karena kendaraan yang
mengawalnya membunyikan sirene.
Gubernur Frans Lebu Raya pun
turun dari mobil dinasnya menghampiri dan menegur dua anggota Satlantas
yang sedang bertugas itu. Meskipun demikian, rombongan kembali
melanjutkan perjalanan ke Kupang setelah tertahan sekitar 10 menit.
Kepada Pos Kupang di Mapolres Kupang, kemarin, Aiptu Piet Ena dan Aipda
Mess Nite mengaku menghentikan mobil gubernur dan rombongannya sesuai
prosedur.
Bahkan Piet mengaku sempat dimarahi gubernur. "Pak
gubernur turun dari oto dan tanya saya. Kamu tahu tidak saya Gubernur
NTT. Kenapa kalian tahan? Saya hanya bilang, kami tidak tahan bapak.
Kami hentikan kendaraan yang mengawal bapak karena membunyikan sirene
dan itu melanggar aturan. Lalu pak gubernur bilang biarkan saya lewat
nanti saya sampaikan ke Kapolda," kata Piet menirukan ucapan gubernur.
Hal senada disampaikan Aipda Mess Nite. Menurutnya, sekitar belasan
mobil rombongan gubernur yang dihentikan. Bahkan ada sebagian dari
rombongan yang menendang papan rambu lalu lintas yang bertuliskan
pemeriksaan kendaraan. Namun keduanya mengaku prosedur yang dijalankan
saat menghentikan kendaraan tersebut merujuk pada aturan lalu lintas
yakni UU Nomor 22 Tahun 2009.
Wakapolres Kupang, Kompol Anthon Ch Nugroho, yang ditemui di Mapolres Kupang, kemarin, menjelaskan
apa yang dilakukan anggotanya di lapangan merujuk pada aturan lalu lintas, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009.
Merujuk pada aturan itu, kata Anthon, dijelaskan bahwa yang memiliki
kewenangan untuk membunyikan sirene dan rotator hanya
kendaraan-kendaraan tertentu saja. Namun yang terjadi, saat rombongan
Gubernur NTT melintas di wilayah hukum Polres Kupang, tidak ada
pengawalan dari anggota satlantas. Selain itu, mobil Pol PP yang
mengawal Gubernur NTT menerobos saat anggota melakukan tugas operasi
pemeriksaan surat-surat kendaraan di jalan umum.
"Kami tidak
tahan Pak Gubernur. Yang kami hentikan mobil yang mengawal rombongan
karena membunyikan sirene. Sesuai dasar hukum itu bukan kewenangan
mereka (Dishub dan Pol PP) untuk membunyikan sirene," ungkap Anthon.
Menurutnya, aparat Dishub maupun Pol PP tidak diperbolehkan melakukan
pengawalan karena yang berhak yakni institusi kepolisian dalam hal ini
satlantas. Hal semacam ini terjadi, diakuinya, karena protokoler tidak
melakukan koordinasi.
"Kami tidak diberitahukan. Tidak ada
koordinasi. Seandainya disampikan terlebih dahulu, pasti kami berikan
pelayanan untuk mengamankan rute-rute yang akan dilalui," tambah Anthon.
Mengenai UU Lalu Lintas No. 22/2009, lanjut Anthon, terus
disosialisasikan kepada masyarakat. Semestinya, instansi seperti Pol PP
dan Dishub bisa lebih memahaminya sehingga hal semacam ini tidak terjadi
lagi. Dia mengakui, kejadian seperti ini sudah untuk ketiga kalinya,
yakni tahun 2009, 2012 dan 2013.(aha)
Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang
Posting Komentar