
Pertambangan dan Metode Tambang
Tambang adalah Suatu penggalian yang dilakukan di bumi untuk memperoleh mineral (Hartman,1987).Dalam Kamus istilah teknik pertambangan umum,1994,tambang diartikan sebagai lokasi kegiatan yang bertujuan memperoleh mineral bernilai ekonomis.
Sedangkan pertambangan diartikan sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian,pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum,eksplorasi,studi kelayakan,konstruksi,penambangan,pengolahan dan pemurnian,pengangkutan dan penjualan,serta kegiatan pesca tambang (UU No 4 Tahun 2009)
Menurut Hartman pertambangan merupakan kegiatan,pekerjaan dan industri yang berhubungan dengan ekstraksi mineral (Hartman,1987).Pertambangan juga bias diartikan sebagai ilmu pengetahuan,teknologi dan bisnis yang berkaitan dengan industri pertambangan mulai dari prospeksi,eksplorasi,evaluasi,penambangan,pengolahan,pemurnian sampai dengan pemasarannya (kamus istilah teknik pertambangan umum,1994)
Ada dua metode tambang yang lasim kita ketahui yaitu metode tambang terbuka dan metode tambang bawah tanah.Kedua metode ini bisa saja dipakai di NTT tergantung areal,waktu,tenaga dan biaya yang harus dikeluarkan.Semuanya tentu sudah melalui perhitungan untung-rugi yang dibuat perusahaan.
NTT Butuh Tambang?
Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber-sumber alam. Tak heran jika pengelolaan sumber-sumber alam tersebut menjadi andalan dalam meningkatkan kesejahteraan negara. Dari minyak bumi, batubara, gas, emas, timah, nikel, biji besi, hampir semuanya diekstraksi untuk meningkatkan kekayaan negara. Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber-sumber alam.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah menyampaikan asumsi pertumbuhan ekonomi pada 2013 sebesar 6,6 persen sampai 6,8 persen. Sekitar 70 persen dari pendapatan non pajak Indonesia berasal dari sumber-sumber alam, sehingga sudah pasti sektor pertambangan dan energi akan jadi penyumbang besar dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.
NTT sebagai propinsi kepulauan dengan jumlah pulau 566 pulau dan 42 pulau telah berpenghuni,memiliki luas daratan 47.349,90 km2 atau seluas 2,49% luas Indonesia (Propinsi NTT dalam Angka Tahun2008 – BPS Prop.NTT ).Sejak tahun 1980 PT.Aneka Tambang,PT.Nusa Lontar Mining dan PT.Flores Indah Mining menancapkan kukunya di Flores.Memasuki tahun 2000-an perusahaan-perusahaan pertambangan mulai memasuki NTT.Sampai tahun 2012 saja Pemda di NTT sudah mengeluarkan 414 izin kuasa pertambangan(KP) dan izin usaha pertambangan (IUP) yang dikeluarkan.Dari jumlah tersebut,izin yang bersifat clean and clear menurut Jatam sebanyak 114 buah izin.Sisanya sebanyak 300 lebih tersebut bisa beroperasi karena ada deal di belakang layara antara pemda dengan pengusaha tambang.
Di dalam Kebijakan Nasional yang dikeluarkan pemerintah dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 (MP3E) menetapkan Koridor Bali-Nusa Tenggara (Bali,NTB,NTT) sebagai Pintu Gerbang Pariwisata dan Pendukung Pangan Nasional dengan kegiatan utamanya adalah pariwisata,peternakan dan perikanan.
Bila melihat dari rencana pengembangan ekonomi yang dicanangkan pemerintah ini,jelas sekali tambang bukan merupakan langkah tepat dalam pengembangan ekonomi.Banyak tokoh asal NTT baik yang berada di NTT maupun yang di luar NTT sepakat menolak keberadaan tambang di NTT.Tak ketinggalan pula tokoh LSM,serta lembaga agama yang bersuara keras menentang kehadiran tambang ini.Mereka sepakat bahwa tambang tentunya merupakan solusi terakhir yang perlu ada.Pariwisata di NTT menjadi priorotas pengembangan.
Berkembangnya pariwisata dengan sendirinya menghidupkan sektor lainnya.Tuhan membuat Komodo dan kelimutu ada di NTT dan alamnya yang indah dengan maksud agar pariwisata bisa mendatangkan nilai ekonomi bagi NTT seperti yang dikatakan seorang pembicara dalam rembuk masyarakat NTT sikapi Industri pertambangan dan pengembangan sektor ekonomi pilihan yang diselenggarakan Formadda di Jakarta 19 Januari kemarin.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan meningkat seperti yang dikatakan pemerintah dan investor pertambangan tidak terbukti.Sekedar contoh,Kabupaten Manggarai yang mengeluarkan izin KP dan 1 izin KP eksploitasi yang telah mengangkut ratusan ribu ton mangan selama 3 tahun hanya menyumbang sedikit pemasukan pada PAD.Tahun 2008 sebesar Rp.144 juta,tahun 2009 Cuma Rp.70 juta sedangkan tahun 2010 malah turun drastis hingga Cuma Rp.12 juta.
Seorang warga masyarakat di kecamatan Kuatana kabupaten Timor Tengah Selatan memaparkan bahwa dalam sehari jika mangan banyak,mereka bisa mengumpul 300 kilogram.Harga sekilo Rp.200,jadi sehari maksimal Rp.60 ribu dikantongi.Bila dihitung dengan biaya yang dikeluarkan untuk makan minum dan tenaga yang dikeluarkan, maka tidak ada untung. Padahal, setiap harinya warga harus bekerja sejak pukul 07.00 Wita hingga 17.00 Wita.
Dampak Tambang bagi Masyarakat NTT
Johny G Plate tokoh pengusaha asal NTT dalam diskusi dengan tema,"Rembuk Masyarakat NTT : Sikapi Industri Pertambangan dan Pengembangan Sektor Ekonomi Pilihan," di Jakarta, Sabtu (19/1),mengatakan, ada tiga syarat melakukan penambangan di sebuah wilayah , pertama, harus ada asas manfaat. Pemerintah NTT sejak awal mulai pertambangan di NTT tidak pernah transparan berapa keuntungan pertambangan yang didapat dari daerah itu. Hasil tambang di NTT patut diduga hanya menguntungkan segelintir pejabat daerah. "Hasilnya sama sekali tidak membawa kesejahteraan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945," kata Jhony.Kedua, asas tepat tempat,yang menurut putra Flores ini, NTT, yang terdiri dari pulau-pulau kecil dan sangat kecil kalau ditambang maka lingkungannya akan rusak, seperti sumber mata air kering, kebun-kebun atau ladang pertanian juga satwa akan hilang.
Ketiga, asas tepatwaktu. Di negara-negara maju, lanjut Johny, pertambangan dilakukan ketika sumber daya manusianya sudah siap, tekhnologi sudah siap.Masyarakat NTT masih bisa hidup bahkan sejahtera tanpa kehadiran tambang, dengan menggarap pertanian dan peternakan.
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menurut Andre Wijaya sangat jelas menentang kehadiran tambang di NTT.Tambang akan mendatangkan tiga masalah seperti ; kerusakan lingkungan,konflik dan tindakan kejahatan.Damianus Bilo praktisi hukum mengamini permasalahan ini dengan menyoroti konflik yang terjadi di masyarakat.Dia memetakan kelompok masyarakat terkait tambang ke dalam 4 kelompok.Kelompok pertama terdiri dari mereka yang bersikeras menolak tambang.Kelompok kedua diisi oleh mereka yang menginginkan adanya tambang.Di kelompok ketiga dipenuhi oleh mereka yang 100% netral.Sedangkan kelompok terakhir mewakili kelompok yang netral tetapi masih berpihak baik kepada yang pro maupun yang kontra.Api konflik setiap saat bisa berkobar dan membakar keharmonisan kehidupan dalam masyarakat.Masyarakat juga tidak dilibatkan sejak awal proses,bahkan sosialisasi yang seharusnya dilakukan terhadap masyarakat di lingkar tambang diabaikan.
Komnas HAM seperti disampaikan Natalis Pigai menemukan beberapa kasus terkait aktivitas pertambangan.Pertama; partisipasi masyarakat tidak dilibatkan.Yang kedua,kriminalisasi terkait pengamanan eksplorasi maupun eksploitasi.Ketiga,pelecehan seksual di wilayah pertambangan.Berikutnya,mempekerjakan anak di bawah umur serta yang terakhir keharmonisan diantara masyarakat terganggu.Untuk itu Komnas HAM menurut Natalis telah membentuk team terkait tambang di NTT.
Aktivitas pertambangan telah mendatangkan korban jiwa.Khusus di Pulau Timor,berdasarkan data Harian Pos Kupang sampai akhir tahun 2011, terdapat 38 korban jiwa akibat penambangan mangan sejak tahun 2009.Selain menimbulkan korban jiwa tambang juga berdampak pada kerusakan lingkungan.Luasnya lahan yang dibutuhkan untuk tambang mengakibatkan masyarakat yang selama ini berprofesi sebagai petani akan kehilangan tanahnya.Sumber air akan terganggu dan tercemar sehingga menjadikan masyarakat krisis air bersih.
Penutup
Tambang yang berada jauh di dalam perut bumi hendaknya dipahami bahwa ini diberikan Yang Kuasa kepada kita untuk dinikmati setelah semua yang ada di permukaan bumi tak bisa lagi diandalkan untuk kelangsungan hidup manusia.Selain tambang NTT masih memiliki potensi pariwisata,pertanian dan peternakan yang bisa dikembangkan.Kita selama ini belum maksimal memberdayakan potensi yang ada ini.Tentu kita bisa.Tetapi bila tambang masih ada yang beroperasi maka hendaknya lingkungan harus terjaga,rakyat harus sejahtera dan HAM tidak dilanggar.
Perusahaan tambang juga harus memperhatikan aspek keberlanjutan lainnya seperti masyarakat, ekonomi, dan kesejahteraan. Terkait dengan hal tersebut, peruntukan dana CSR dipakai untuk biaya pengembangan ekonomi dan infrastruktur untuk masyarakat sekitar. Dengan dana CSR, perusahaan tambang dapat mempersiapkan infrastruktur yang memadai di wilayah operasinya untuk pengembangan masyarakat, semisal membangun fasilitas umum, seperti sekolah dan balai kesehatan. Pengambangan aspek pendidikan dan kesehatan masyarakat tersebut memiliki keterkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat pada masa mendatang. Konsep tersebut bertujuan menciptakan pembangunan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan mereka. Maka, sebelum hengkang dari wilayah operasinya, perusahaan telah menyiapkan masyarakat di sekitarnya agar bisa hidup mandiri dan berkelanjutan. Dengan begitu segala kemungkinan negatif yang bakal terjadi pada masyarakat dan lingkungan di sekitar area penambangan dapat diminimalisir sejak dini.
Ebed de Rosary
Aktif di Komunitas Suara Flotim dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)

Posting Komentar