Selamat datang di Flores Island

SBMI : Selamatkan Wilfrida Soik Dari Hukuman Mati

Sabtu, 02 November 20130 komentar


Wilfrida Soik, pekerja rumah tangga migrant asal Nusa Tenggara Timur, tanggal 30 September 2013 akan menjalani sidang vonis di pengadilan Malaysia. Wilfrida diancam hukuman mati karena membunuh majikannya. Dewan pimpinan Nasional Serikata Buruh Migran Indonesia (SBMI) dalam press release yang diterima FBC Kamis, (26/09/2013) menyebutkan, sesungguhnya apa yang dilakukan Wilfrida adalah upaya untuk membela diri dan martabatnya dari tindak kekerasan  dan tindak pelanggaran HAM lainnya yang dikatagorikan berat. Saat kejadian, 7 Desember 2010, ia tengah berupaya membela diri dari perlakuan kekerasan majikan.

Korban Sindikat Perdagangan Orang

Tak pernah dibayangkan Wilfrida sebelumnya kalau ia dipekerjakan untuk merawat majikan berumur tua. SBMI menyebutkan selama dua bulan bekerja, Wilfrida merasakan perlakuan layaknya bukan manusia. Menerima pukulan, bahkan siksaan.Selain itu, saat diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja, Wilfrida adalah anak di bawah umur, belum genap 17 tahun. Ia lahir di Belu tahun 1993. Keterangan ini dipalsukan calo pada paspornya menjadi tahun 1989. Di dalam kehidupannya yang dimiskinkan oleh system secara sistematis di Belu, ia termakan oleh iming-imingi gaji besar oleh calo yang memberangkatkannya ke Malaysia sebagai PRT. SBMI mengatakan, saat itu (Oktober 2010) pemerintah Indonesia tengah menghentikan sementara penempatan TKI ke Malaysia. Tak ada satu pun TKI boleh ditempatkan ke Malaysia. Wilfrida adalah korban sindikat perdagangan orang lintas negara dengan modus rekrutmen yang memalsukan umurnya menjadi 21 tahun.

Menghentikan Pengiriman ke Malaysia


Untuk itu SBMI melalui TimAdvokasi Ancaman Hukuman Mati Terhadap BMI (Buruh Migran Indonesia) mendesak agar pemerintah untuk menyelamatkan Wilfrida dari hukuman mati tiang gantungan di Malaysia dengan cara extraordinary dan melaporkan perkembangan informasi kepada keluarga korban, organisasi buruh migrant dan masyarakat sipil lainnya. Kedua;mendesak agar upaya membuka kembali pengerahan rakyat Indonesia untuk dijadikan buruh migrant ke negara-negara yang terbukti melakukan pelanggaran HAM Berat terhadap BMI/TKI yakni Malaysia dan Arab Saudi dihentikan secara permanen dan selama-lamanya. Yang ketiga, mendesak agar Pemerintah RI segera menghentikan pengiriman BMI/TKI ke Malaysia secara permanen untuk selamanya. Tidak ada lagi kompromi pengerahan rakyat Indonesia untuk menjadi buruh di luar negeri karena SBMI tidak percaya dengan janji memberikan perlindungan sejati bagi BMI/TKI. Bahkan SBMI mendesak pemerintah agar  memutuskan hubungan dengan negara Arab Saudi dan negara-negara lain yang tidak bisa memberikan jaminan perlindungan bagi rakyat Indonesia yang bekerja di negaranya. Selain itu, SBMI juga mendesak Negara Republik Indonesia dalam hal ini melalui Pemerintahan Rezim SBY untuk menangani langsung seluruh kasus ancaman hukuman mati terhadap warga negara Indonesia di luar negeri secara extraordinary dan terfokus. Serta meminta agar DPR RI meninjau ulang seluruh mekanisme perekrutan, penempatan dan sistem perlindungan dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan pengerahan buruh migran ke luar negeri. 

(Ebed / derosaryebed.blogspot.com)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Ebed Allan Derosary - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger