Selamat datang di Flores Island

KY: MA Jangan Manipulasi Independensi Hakim

Rabu, 28 November 20120 komentar

JAKARTA--MICOM: Komisi Yudisial mendesak Mahkamah Agung agar tidak memberikan perkara kepada hakim agung Imron Anwari. 

Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki menyatakan, tertangkapnya Hillary K Chimize oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Nusakambangan, merupakan bukti adanya sesuatu yang aneh dalam putusan yang dibuat Imron Anwari. 

"Imron harus ditarik dalam penanganan perkara di MA. Ia jangan lagi diberi perkara," tegasnya di gedung KY Jakarta, Rabu (28/11). 

Hillary batal divonis hukuman mati dan diubah menjadi 12 tahun penjara karena upaya hukum peninjauan kembalinya dikabulkan majelis PK yang terdiri dari ketua majelis PK Imron Anwari dengan anggota Timur P Manurung dan Suwardi. 

Imron Anwari pula yang memimpin majelis PK untuk pembatalan hukuman mati terhadap pemilik pabrik ekstasi, Hanky Gunawan menjadi penjara 15 tahun. 

Menurut Suparman, tertangkapnya Hillary akan menjadi petunjuk yang signifikan bagi KY untuk membongkar ketidakberesan hakim-hakim agung di MA. 

KY pun mendesak MA untuk memeriksa kembali putusan yang dibuat hakim Imron, terkait kasus pembatalan hukuman mati. "Jangan berlindung terus di balik independensi hakim. Kalau tidak fair ya harus diperiksa," ujarnya. (Che/OL-9)

Sumber: www.mediaindonesia.com
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Ebed Allan Derosary - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger