Kerinduan masyarakat Kabupaten Belu khususnya masyarakat wilayah Malaka akan pembentukan sebuah kabupaten malaka wilayah selatan dari Kabupaten Belu itu kini terjawab sudah. Pasalnya, malaka telah disetujui komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk ditetapkan sebagai kabupaten baru. Ini merupakan kado Natal untuk masyarakat Belu.
“Puji Tuhan, Malaka telah disetujui Komisi II DPR RI untuk ditetapkan sebagai kabupaten baru, ini merupakan kado Natal untuk masyarakat Belu, khususnya masyarakat Malaka” kata Anggota Komisi II DPR RI, Farry Dj. Francis kepada nttonline ketika dihubungi via telepon selulernya, Jumat (14/12/2012).
Dikatakannya, penetapan malaka sebagai kabupaten baru tersebut disetujui komisi II DPR RI dalam rapat kerja komisi tadi malam.
“Tadi malam pukul 22.15 Wib dalam rapat kerja komisi II disetujui untuk Malaka ditetapkan sebagai kabupaten baru, pagi ini (Jumat,14/12) diparipurna DPR RI,” ujar Farry.
Farry mengungkapkan, dalam rapat kerja komisi II DPR RI tersebut ada 7 daerah yang disetujui untuk di tetapkan sebagai daerah otonom baru (DOB).
“Ada 7 daerah yang disetujui untuk ditetapkan sebagai DOB termasuk malaka, diantaranya Kabupaten Malaka (Propinsi Nusa Tenggara Timur), Kabupaten Mahakam Hulu (Propinsi Kalimantan Timur), Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara), Pulau Taliabu (Maluku Utara), Penukal Abab Lematang Ilir (Sumatera Selatan) dan Musi Rawas Utara (Sumatera Selatan)” Ungkapnya.
Dirinya berharap, pemekaran malaka sebagai kabupaten baru tersebut untuk mendekatkan pelayan kepada masyarakat agar masyarakat malaka lebih sejahtera.
“Saya berharap, dengan pemekaran malaka ini kehidupan masyarakat malaka menjadi lebih sejahtera dan bisa mendapat pelayanan lebih mudah serta keutuhan NKRI diperbatasan tetap terjaga” harap Farry.
Sumber : nttonlinenow.com
Posting Komentar