Selamat datang di Flores Island

Penyedia Jasa Lapor Transaksi

Minggu, 16 Desember 20120 komentar

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengingatkan kembali penyedia barang dan jasa untuk melaporkan transaksi dengan nilai setidaknya Rp 500 juta. Transaksi yang wajib dilaporkan itu meliputi transaksi tunai dan transaksi tunai bertahap.

Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso menyampaikan, transaksi Rp 500 juta atau lebih itu harus dilaporkan kepada PPATK mulai 20 Maret mendatang. ”Jadi, tidak hanya penyedia jasa keuangan. Penyedia barang dan jasa juga harus menyampaikan laporan,” kata Agus di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (5/3).

Penyedia barang dan jasa itu adalah perusahaan properti atau agen properti, perusahaan pedagang kendaraan bermotor, serta pedagang permata dan perhiasan logam mulia. Hal itu termasuk pedagang barang seni dan antik atau balai lelang.

Aturan itu disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20102 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan demikian, mulai 20 Maret 2012, penyedia barang dan atau jasa, baik berizin maupun tidak berizin, wajib memenuhi aturan itu.

Saat ini, transaksi tunai kerap ditawarkan secara langsung dan secara bertahap. Dengan bertahap, harga rumah dibayarkan secara tunai, tetapi dalam beberapa kali bayar.

Transaksi dalam mata uang rupiah atau mata uang asing itu harus dilaporkan paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal transaksi. Jika penyedia barang dan/atau jasa tidak melaporkan, ia dapat kena sanksi.

Pihak penyedia jasa keuangan sudah lebih dulu wajib melaporkan transaksi keuangan senilai minimum Rp 500 juta. Penyedia jasa keuangan di antaranya bank, perusahaan pembiayaan, pegadaian, dan pedagang valuta asing. Saat ini, setidaknya ada 1.800 laporan hasil analisis di PPATK. Sebagian besar berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Nontunai

Kewajiban lapor transaksi tunai dengan nilai Rp 500 juta tersebut diharapkan dapat membuat pengguna jasa keuangan dan jasa barang/jasa beralih menggunakan transaksi perbankan. Dengan demikian, PPATK juga lebih mudah memantau transaksi yang terjadi.

PPATK bahkan sudah menyampaikan kepada Gubernur Bank Indonesia—selaku otoritas yang mengatur sistem pembayaran—agar dalam amandemen Undang-Undang Bank Indonesia (UU BI) dapat memasukkan aturan pembatasan transaksi tunai. ”Kami inginnya dibatasi maksimum Rp 100 juta. Sisanya bisa melalui bank,” kata Agus.

Namun, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis yang ditanya soal pembatasan transaksi tunai itu justru berpendapat, tidak tepat jika UU BI mengatur pembatasan transaksi tunai. Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI Difi Ahmad Johansyah yang ditanya juga menyatakan, harus ada dasar hukum yang tepat untuk memasukkan pembatasan transaksi tunai ke dalam UU BI.

Kemarin, Bank Indonesia bersama PPATK dan Australian Transaction Reports and Analysis Centre menyelenggarakan pelatihan bagi bank perkreditan rakyat (BPR). Dengan pelatihan ini, BPR dapat meningkatkan kemampuan teknis, selanjutnya aktif melaporkan transaksi mencurigakan, sebagai pencegahan tindak pidana terorisme dan pencucian uang.

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah menyampaikan, BPR dapat terekspos risiko digunakan sebagai pengiriman dana untuk terorisme dan pencucian uang, dengan nilai transaksi kecil.

Direktur Direktorat Kredit, BPR, dan UMKM Bank Indonesia Edy Setiadi menambahkan, BPR dengan aset besar sudah wajib memiliki unit yang mengelola antipencucian uang dan terorisme. Namun, semua BPR harus memiliki fungsi yang mengerti dan melaporkan soal tindak pidana tersebut.

Menurut Agus, rekening bank yang digunakan untuk transaksi dana terorisme umumnya rekening tidur atau lama tidak aktif, dimiliki nasabah berusia 18-21 tahun, dengan nilai transfer yang kecil, berkali-kali, dan langsung ditarik. ”Kami harap BPR lebih aktif lapor kalau ada transaksi mencurigakan,” ujar Agus. (IDR)

Sumber : kompas.com
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Ebed Allan Derosary - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger