SATINAH BINTI
JUMADI
DARI HUKUMAN MATI DI ARAB SAUDI !!!
Tercatat
ada 26 buruh migran Indonesia terancam hukuman mati di Saudi Arabia dan 5 di
antaranya telah mendapat vonis tetap hukuman mati, yaitu Satinah, Tuti
Tursilawati, Siti Zaenab, Aminah dan Darmawati. SBMI menuntut agar pemerintah
Indonesia segera melakukan tindakan extraordinary untuk pembebasan Satinah
Binti Jumadi, Tuti Tursilawati, Aminah dan Darnawati dari ancaman hukuman mati.
Khususnya Satinah Binti Jumadi yang batas akhir pembayaran Diyatnya menurut
pemerintah melalui kepala BNP2TKI akan jatuh pada tanggal 14 Desember 2012
dengan besarnya Diyat yang diminta keluarga adalah sekitar 7 juta riyal atau 20
Miliar rupiah.
Satinah
Binti Jumadi BMI asal Dusun Mruten Wetan RT 02 RW 03, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran
Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang dijatuhi hukaman mati atas
pembunuhan yang dilakukannya terhadap majikan perempuannya pada tahun 2007 silam.
Sejak diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman mati sejak itu pulah Satinah
mengalami tekanan psikologis yang mendalam apalagi waktu batas akir pembayaran
Diyat semakin dekat namun pembayanannya belum juga direalisasikan oleh
pemerintah Indonesia karena jumlah yang diminta pihak keluarga dianggap telalu
tinggi.
Vonis
hukuman mati ini sungguh merupakan ketidakadilan yang nyata bagi Satinah, dan
untuk itu harus ditolak. Tidak semata karena dia merupakan korban yang
mempertahankan diri dari tindakan sewenang – wenang majikannya, tapi juga
karena hak hidup setiap orang adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun.
Hak hidup
bagi setiap orang ini dijamin dalam International Convenant on Civil and
Political Rights (ICCPR)
yang menyatakan bahwa hak untuk hidup adalah non-derogible rights.
Indonesia sebagai negara yang meratifikasi ICCPR seharusnya mengadopsi prinsip
ini dengan mengakhiri praktek hukuman mati dalam sistem pemidanaan. Dengan
mengakhiri praktek hukuman mati, akan makin memperkuat posisi politik Indonesia
dalam diplomasi pembelaan buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati.
Walau
sejak eksekusi terhadap Ruyati, pemerintah Indonesia membentuk Satgas Pembelaan
untuk TKI Yang Terancam Hukuman Mati namun hingga saat ini institusi tersebut
belum memperlihatkan hasil kerja yang signifikan hingga akhir masa kerjanya.
Bahkan sejak dibentuk bulan Juli 2011 hingga akhir masa jabatan 6 bulan pertama
hingga diperpanjang lagi 6 bulan kedua belum pernah memberikan laporan hasil
kerjanya kepada publik.
Oleh karena itu kami segenap
masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Tolak Hukuman Mati BMI mengajak kepada seluruh masyarakat buruh migran dimanapun berada, untuk menolak tunduk, menuntut tanggung jawab kepada
Rezim
Soesilo Bambang
Yoedoyono atas pelemparan tanggung jawab, kelalaian, dan kegagalan dalam melindungi Satinah
Binti Jumadi dan BMI pada umumnya yang terjerat Hukuman Mati atau Hukuman
lainnya di Luar Negeri.
Aliansi
Tolak Hukuman Mati BMI
SBMI,
FRONTJAK, SMS, GOI, ATKI DAN ORAGNISASI MASYARAKAT SIPIL LAINNYA
Lawan Sekarang Atau Tertindas Selamanya!
Posting Komentar