Belakangan
ini rungutan demi rungutan tentang
KTKLN seakan tak pernah lepas dari pembicaraan TKI. Apalagi mereka yang
baru pulang berlibur dari kampung halamannya. Beberapa Kasus tentang
KTKLN mencuat tajam ke permukaan pasca
hari raya Idul Fitri yang lalu.
Permasalahan demi permasalahn sering
menghantui TKI yang mau berangkat kembali ke negara tujuan bekerja. Pencekalan
yang dilakukan oleh pihak Imigrasi, maskapai penerbangan dan BNP2TKI sebelum penerbangan sering menimbulkan
masalah daripada membantu permasalahan TKi itu sendiri.
Permasalahan TKI (umumnya PLRT) itu yang di
akibatkan ketiadaan KTKLN di antaranya adalah pemberangkatan di tunda sehingga
tiket hangus atau negoisasi dengan pihak terkait untuk menjamin keberangkatannya
, Tapi dengan syarat membayar dari Rp
300 ribu sampai Rp.500 untuk dilepaskan
dan diperbolehkan terbang. Semuanya itu berdasarkan informasi dari TKI dan
pihak majikan itu sendiri serta kasus-kasus yang serupa umumnya di upload di berbagai media social seperti
Facebook, Twitter bahkan berbagai blog .
KTKLN adalah Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang merupakan kartu
identitas bagi TKI sebagai dokumen pemberangkatan TKI yang memenuhi syarat dan
prosedur untuk bekerja di luar negeri yang berbentuk smartcard berbasis chip microprocessor contacties dan
dikembangkan sebagai kartu multi fungsi.
Sebagaimana di atur dalam UU No 39 Tahun 2004
Bab I pasal 1 ayat 2, yang di sahkan oleh Presiden Megawati Soekarno Putri pada
tanggal 18 Oktober pada tahun 2004 menyatakan :
“Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya di sebut KTKLN adalah kartu
identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar
negeri.”
UU No.39 tahun 2004 pasal 62 ayat I menyatakan :“ Setiap TKI yang di tempatkan
di luar negeri wajib memiliki KTKLN yang dikeluarkan pemerintah.”
UU No.39 tahun 2004 pasal 105, ayat 1
menyatakan : “Selain dokumen yang diperlukan bekerja di luar negeri , TKI yang
bekerja di luar negeri secara perseorangan harus memiliki KTKLN.”
Di dalam KTKLN termuat data-data TKI mulai
dari identitas diri, foto, sidik jari,PPTKIS, mitra kerja, pengguna
TKI,passport, Asuransi, uji kesehatan, sertifikat pelatihan, sertifikat uji
kompetensi, perjanjian kerja, jenis pekerjaan, Negara penempatan, mulai
berlaku, tempat penerbitan, tanggal pemberangkatan dan embarkasi/ debarkasi.
Walaupun UU telah mengesahkan mulai dari
tahun 2004 lagi, namun KTKLN mulai ditekankan penerapannya sejak Bulan Oktober
2010 seiring dengan adanya Keputusan Menakertrans No.14 tahun 2010, bab 18
pasal 64 ayat 2 yang berbunyi:
“Bagi TKI yang telah menyelesaikan perjanjian
kerja sebagaimana ayat (1) dan ingin bekerja lagi di luar negeri wajib memiliki
KTKLN sesuai peraturan menteri ini.”
TATA CARA MEMPEROLEH KTKLN
1. Bagi TKI yang ditempatkan oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) harus melampirkan:
1. paspor
2. visa Kerja
3. kartu peserta asuransi TKI (KPA)
4. surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
5. bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)
2. Bagi TKI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri, harus melampirkan:
1. paspor
2. visa Kerja
3. kartu peserta asuransi TKI (KPA)
4. surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
5. bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)
3. Bagi TKI yang bekerja kembali ke majikan yang sama dalam rangka perpanjangan Kontrak Kerja (Re-Entry), harus melampirkan:
1. paspor
2. visa Kerja
3. kartu peserta asuransi TKI (KPA)
4. Perjanjian Kerja
4. Bagi TKI yang bekerja secara perseorangan/mandiri pada perusahaan berbadan hukum (sektor formal) termasuk yang bekerja di perusahaan penangkap ikan sebagai nelayan (fisherman), harus melampirkan:
1. paspor
2. visa kerja
3. Perjanjian Kerja
5. Bagi TKI perseorangan yang telah memiliki permanent residence di luar negeri atau TKI yang telah bekerja di luar negeri dan belum memiliki KTKLN termasuk Pelaut, harus melampirkan:
1. paspor
2. visa kerja
1. paspor
2. visa Kerja
3. kartu peserta asuransi TKI (KPA)
4. surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
5. bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)
2. Bagi TKI yang ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri, harus melampirkan:
1. paspor
2. visa Kerja
3. kartu peserta asuransi TKI (KPA)
4. surat keterangan telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP)
5. bukti pembayaran DP3TKI (Dana Pembinaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)
3. Bagi TKI yang bekerja kembali ke majikan yang sama dalam rangka perpanjangan Kontrak Kerja (Re-Entry), harus melampirkan:
1. paspor
2. visa Kerja
3. kartu peserta asuransi TKI (KPA)
4. Perjanjian Kerja
4. Bagi TKI yang bekerja secara perseorangan/mandiri pada perusahaan berbadan hukum (sektor formal) termasuk yang bekerja di perusahaan penangkap ikan sebagai nelayan (fisherman), harus melampirkan:
1. paspor
2. visa kerja
3. Perjanjian Kerja
5. Bagi TKI perseorangan yang telah memiliki permanent residence di luar negeri atau TKI yang telah bekerja di luar negeri dan belum memiliki KTKLN termasuk Pelaut, harus melampirkan:
1. paspor
2. visa kerja
PELAYANAN PENERBITAN KTKLN
Pelayanan penerbitan KTKLN melalui BP3TKI di seluruh Indonesia dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Bagi TKI yang ditempatkan oleh
PPTKIS, penerbitan KTKLN dilakukan melalui Sistem Komputerisasi Tenaga
Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).
2. Untuk memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan penerbitan KTKLN bagi TKI
a. Yang bekerja kembali ke majikan yang sama dalam rangka perpanjangan kontrak kerja (re-entry)
b. Yang bekerja secara perseorangan / mandiri pada perusahaan
berbadan hukum (sektor formal) termauk yang bekerja di perusahaan
penangkap ikan sebagai nelayan.
c. Perseorangan yang memiliki permanent residence di luar negeri atau TKI yang belum memiliki KTMKLN termasuk pelaut;
dapat melakukan registrasi data diri secara on line baik ketika
berada di luar negeri maupun di dalam negeri melalui Aplikasi KTKLN di
alamat http://ktkln.bnp2tki.go.id sehingga TKI dapat memperoleh KTKLN
di BP3TKI seluruh Indonesia ataupun di Bandara Soekarno-Hatta dan
Bandara Juanda.
3. KTKLN wajib divalidasi di Konter Pelayanan Penerbitan KTKLN
dengan teraan cap (rubber stamp) warna merah di Passpor halaman 47 dan
diparaf petugas validasi guna memastikan TKI yang bersangkutan akan
berangkat ke luar negeri. Hal ini dimaksudkan agar Perwakilan RI dapat
mengetahui kedatangan TKI secara realtime di negara tujuan penempatan.
TEMPAT PENERBITAN KTKLN
BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)
Mengapa TKI Menolak KTKLN ?
Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaaan kinerja
PPTKI di luar negeri pada semester II tahun 2010 menyatakan bahwa jumlah TKI
yang telah ditempatkan di 46 negara tujuan dalam 5 tahun terakhir telah
mencapai 3.01 juta yang berasal dari 19 propinsi dan 156 kotamadya /kabupaten
seluruh Indonesia.
Penempatan TKI di luar negeri telah menyumbangkan tambahan sumber devisa Negara
per tahunnya rata-rata mencapai USD 4,37
miliyar atau RP.39.3 triliun.
Jadi pemerintah melalui salah satu programnya untuk TKI Adalah KTKLN yang pada
dasarnya adalah untuk mengatur dan
memberikan perlindungan dan fasilitas yang lebih kepada TKI.
Namun dalam hal ini, TKI sendiri sepertinya
antipati dan menolak dengan keberadaan KTKLN. Ada beberapa faktor yang
mendorong TKI melakukan Tindakan tersebut, diantaranya adalah :
- Kurangnya Informasi tentang KTKLNBadan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) kurang aktif dalam memberikan informasi tentang KTKLN kepada TKI. Adanya Media sosial seperti facebook dan twitter kurang dimanfaatkan oleh BP3TKI semaksimal mungkin.Kesannya terhadap TKI adalah seperti Pemaksaan harus membuat KTKLN sewaktu mereka pulang libur ke Indonesia. Dari sekian teman-teman TKI di Kuala Lumpur yang saya temui, umumnya mereka tidak tahu apa itu KTKLN dan apa fungsi KTKLN.
- KTKLN di Anggap Pemerasan Cara baruBagi para TKI yang telah kembali ke Negara tujuan bekerja, tentunya sudah tahu bagaimana mereka seakan-akan di persulit sewaktu menjelang pemberangkatan di bandara.KTKLN di anggap sebagai bentuk baru aneka pemerasan terhadap TKI, sebagai contohnya mereka beranggapan megapa harus membeli premi asuaransi lagi, sedangkan di Negara tujuan asuransi sudah dimiliki. Disamping itu KTKLN
- Aparatur dari BP3TKI dan Pihak Imigrasi yang tidak AmanahAdanya persepsi bahwa pemberangkatan TKI ke Negara tujuan akan di persulit apabila tidak mempunyai KTKLN sehingga tiket pesawat hangus, namun dapat diselasaikan dengan negoisasi dengan memberikan uang kepada pihat terkait.Telah menambah rasa ketidakpercayaan para TKI terhadap aparatur pemerintah, dalam hal ini pihak BP3TKI dan Pihak Imigrasi
- Tidak Adanya Cabang di Luar NegeriMengapa KLTKLN tidak bisa di buat atau diperbarui di luar negeri ?Tentunya hal ini akan mempermudah para TKI untuk KTKLN dalam persiapan pulang berlibur ke Indonesia. Selanjutnya masalah-masalah yang berkaitan dengan KTKLN bisa diminimalkanSeharusnya UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI dijadikan sebuah landasan hukum untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga Kerja Indonesia untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak di luar negeri.
Bukan malah menimbulkan aneka persepsi bahwa TKI itu adalah lahan empuk untuk
diperas dan dinikmati di atas keluguan dan keterbatasannya.
Sumber referensi :
- Undang-undang No 39 tahun 2004 tentang PPTKI
-Fact sheet BPK terhadap kinerja PPTKI di luar negeri semester II 2010
Sbmidpn.blogspot.com



Posting Komentar