Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan penghapusan Rintisan
Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) mesti dilakukan secara bertahap.
“Ini urusan pendidikan. Ke depan mesti diatur agar semua berjalan tanpa
mengganggu proses pendidikan,” kata Mahfud dalam konferensi pers di
Hotel Bidakara, Minggu, 13 Januari 2013.
Mahfud mengatakan MK sudah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menanggapi isu RSBI ini. Menteri Nuh sudah diberitahu bahwa MK tidak menuntut perubahan secara mendadak. “Setelah keluar putusan, Menteri hubungi saya,” kata Mahfud.
Dalam konferensi pers yang sama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh memastikan pemerintah akan mengikuti keputusan MK. Nuh mengatakan RSBI baru akan benar-benar dihapuskan pada tahun ajaran mendatang. Segala pungutan legal dan pendanaan khusus ke sekolah RSBI juga akan dihentikan. “Kami minta waktu sampai semester berakhir,” kata dia.
Dalam sidang putusan Selasa pekan lalu, MK menyatakan RSBI inkonstitusional. Hakim konstitusi mengabulkan gugatan pemohon terhadap Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur RSBI. Imbasnya, sekitar 1.300 sekolah RSBI harus menyesuaikan diri dengan putusan ini.
Mahfud mengatakan MK sudah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menanggapi isu RSBI ini. Menteri Nuh sudah diberitahu bahwa MK tidak menuntut perubahan secara mendadak. “Setelah keluar putusan, Menteri hubungi saya,” kata Mahfud.
Dalam konferensi pers yang sama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh memastikan pemerintah akan mengikuti keputusan MK. Nuh mengatakan RSBI baru akan benar-benar dihapuskan pada tahun ajaran mendatang. Segala pungutan legal dan pendanaan khusus ke sekolah RSBI juga akan dihentikan. “Kami minta waktu sampai semester berakhir,” kata dia.
Dalam sidang putusan Selasa pekan lalu, MK menyatakan RSBI inkonstitusional. Hakim konstitusi mengabulkan gugatan pemohon terhadap Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur RSBI. Imbasnya, sekitar 1.300 sekolah RSBI harus menyesuaikan diri dengan putusan ini.
RSBI Bukan Ideologi Haram
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan status
rintisan sekolah bertaraf iInternasional (RSBI) bukan ideologi haram.
Oleh sebab itu, sekolah-sekolah tak perlu takut melanjutkan program itu
hingga tahun ajaran berakhir nanti. “RSBI bukan ideologi haram. Sampai
saat ini RSBI berjalan seperti biasa,” kata Nuh kepada wartawan di
gGedung Bidakara, Ahad, 13 Januari 2013.
Meski sudah dinyatakan inkonstitusional, Nuh mengatakan pemerintah tak bisa serta merta menghentikan RSBI. Pemerintah meyakinkan sekolah-sekolah untuk tetap menjalankan program tersebut hingga tahun ajaran berakhir. “RSBI dihentikan nanti setelah masuk tahun ajaran baru,” kata Nuh.
Ketua MK Mahfud Md juga sebelumnya telah mengatakan program RSBI tak bisa serta merta dihentikan, meski telah dinyatakan inkonstitusional. “Ini pendidikan, beda dengan jabatan. Kalau jabatan bisa langsung dihilangkan,” kata dia.
Dalam pidato pembukaan acara Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia, Nuh mengungkit sedikit cerita awal mula adanya RSBI. Program RSBI yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kata Nuh, mencerminkan semangat reformasi yang sangat besar.
RSBI Masih Berjalan Hingga Tahun Ajaran Baru
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh mengatakan pemerintah tak
bisa serta merta menghentikan program rintisan sekolah bertaraf
internasional (RSBI). Menurut dia, program tersebut baru bisa dihentikan
pada tahun ajaran baru.
"RSBI tidak bisa langsung dihentikan. Tunggu semester berakhir tiga atau empat bulan lagi," kata Nuh, saat konferensi pers di gedung Bidakara, Ahad, 13 Januari 2013.
Nuh meminta pihak sekolah dan orang tua murid untuk tidak panik menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi tentang RSBI. Program tersebut masih berjalan hingga tahun ajaran berakhir. "RSBI bukan ideologi haram. Sampai saat ini, RSBI tetap berjalan seperti biasa," ujarnya.
Pernyataan Nuh dibenarkan oleh ketua MK Mahfud Md. Meski menyatakan RSBI inkonstitusional, program tersebut tak bisa serta merta dihentikan. "Ini pendidikan, beda dengan jabatan. Kalau jabatan bisa langsung dihilangkan," katanya.
Menurut Nuh, RSBI baru bisa dihilangkan pada saat masuk ajaran baru. Sekolah-sekolah tak diperkenankan lagi menjalankan program RSBI. Sekolah-sekolah RSBI harus menerima siswa melalui jalur normal.
"RSBI tidak bisa langsung dihentikan. Tunggu semester berakhir tiga atau empat bulan lagi," kata Nuh, saat konferensi pers di gedung Bidakara, Ahad, 13 Januari 2013.
Nuh meminta pihak sekolah dan orang tua murid untuk tidak panik menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi tentang RSBI. Program tersebut masih berjalan hingga tahun ajaran berakhir. "RSBI bukan ideologi haram. Sampai saat ini, RSBI tetap berjalan seperti biasa," ujarnya.
Pernyataan Nuh dibenarkan oleh ketua MK Mahfud Md. Meski menyatakan RSBI inkonstitusional, program tersebut tak bisa serta merta dihentikan. "Ini pendidikan, beda dengan jabatan. Kalau jabatan bisa langsung dihilangkan," katanya.
Menurut Nuh, RSBI baru bisa dihilangkan pada saat masuk ajaran baru. Sekolah-sekolah tak diperkenankan lagi menjalankan program RSBI. Sekolah-sekolah RSBI harus menerima siswa melalui jalur normal.
sumber : tempo.com
Posting Komentar