Sejak pukul 10.10
wita,Senin (19/08/2013) ,ratusan massa yang berasal dari Adonara mendatangi
pengadilan negeri Maumere. Kehadiran mereka untuk menyaksikan sidang vonis
terhadap terdakwa Herman Jumat Masan. Sidang vonis terhadap mantan pastor ini ,
seharusnya dilaksanakan hari Rabu (14/08/2013 ) tetapi mengalami penundaan.
Ketua majelis hakim,Beslin
Sihombing,SH,MH mengatakan penundaan sidang dilakukan karena hakim harus
memutuskan hukuman yang seadil – adilnya dan mempertanggungjawabkannya kepada
masyarakat dan Tuhan.
Gerard Bacenti salah satu pengunjung sidang
yang datang dari Larantuka,ketika
ditemui FBC di kantor pengadilan negeri
mengatakan bahwa jumlah massa yang hadir sekitar 120 orang. Mereka datang
menggunakan dua bus kota dan dua travel disertai puluhan motor.
Tampak massa membawa
dua buah spanduk hitam berukuran panjang sekitar 3 meter yang bertuliskan “
Hukuman Mati = Vonis Yang Paling Pantas untuk HJM “ dan “
Tunda No,xVonis Mati Yes “. Sambil membentangkan spanduk,massa menyerukan
hukuman mati bagi terdakwa. Setelah dibentangkan,spanduk diikat di pagar kantor
pengadilan sebelum massa masuk mengikuti sidang. Massa yang tidak tertampung di
ruang sidang berdiri di luar ruangan dan di halaman kantor pengadilan.
Warga yang ditanyai
mengatakan mereka jauh – jauh datang dari Adonara hanya untuk menyaksikan
pembacaan vonis. Setelah mendengar
putusan hakim yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,massa
meninggalkan ruang sidang dan bergerombol di luar halaman kantor pengadilan
.Rata – rata warga yang ditanyai di kantor pengadilan usai sidang mengatakan
rasa puas dengan putusan hakim. “ Meski tak dihukum mati kami puas karena
seumur hidup juga sama dengan hukuman mati secara perlahan “ ujar seorang warga
Adonara. Tak lama berselang massa mulai meninggalkan kantor pengadilan.
Herman Jumat Masan
sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum yang dibacakan oleh
jakasa penuntut umum Kejari Maumere,Winarko,SH dan Hensen,SH dalam sidang di
pengadilan negeri Maumere Selasa (23/07/2013.) . Ebed
Posting Komentar