Selamat datang di Flores Island

Kisah TKI di Arab Saudi Lolos Hukum Pancung (Bagian III - Selesai)

Kamis, 10 Januari 20130 komentar


Majikan Biayai Penterjemah, Endang Urung Dipenggal 

Tidak ada perhatian dari KBRI dan instansi pemerintah lainnya, sempat membuat Endang Hidayat frustasi. Hari berganti minggu, minggu berganti bulan, leher Endang pun semakin dekat dengan pedang algojo.

Endang melewati serangkaian persidangan yang melelahkan dengan jantung yang selalu berdebar. Lelaki 43 tahun itu merasa sendiri dan ditelantarkan KBRI. 

Beruntung Endang memiliki majikan yang peduli dengan nasibnya. Majikannya, Humoud Al Arfas, sempat dua kali mendatangi KBRI untuk melaporkan keadaan Endang yang membutuhkan penerjemah selama menjalani persidangan.

Namun jawaban dari perwakilan pemerintah Indonesia di sana tak memuaskan. KBRI hanya berjanji lapor ke RI dan menunggu sikap pemerintah dari Jakarta. Akhirnya sidang pertama dilalui Endang dengan menyewa penerjemah.

Menjelang sidang kedua, Humoud kembali mendatangi KBRI. Pihak KBRI pun menjawab dengan kalimat yang sama seperti kedatangannya yang pertama. Hal ini membuat sang jenderal bintang dua itu gusar. Padahal dia sedang berusaha  menghindarkan warga negera Indonesia dari pisau algojo.

“Beliau marah karena negara saya sendiri tidak menghiraukan nyawa warganya. Akhirnya, majikan saya menyewa penerjemah sendiri. Dia menujuk menantunya yang berprofesi sebagai pengacara untuk membela saya. Semua dia lakukan karena rasa kemanusiaan,” ungkap Endang.

Sekedar diketahui, lanjut Endang, biaya sewa per jam seorang penerjemah berkisar 200 riyal. Setiap kali sidang, jam kerja penerjemah bisa sampai delapan jam. Artinya, selama sembilan kali sidang, majikan Endang harus membayar 14.400 Riyal atau sekitar 36 juta!

“Itu baru penerjemah. Bayangkan kalau saya harus menyewa pengacara sendiri. Jelas tarif pengacara lebih mahal dari penerjemah. Untung saya didampingi menantu majikan saya,” ungkap lelaki yang juga menjabat sebagai ketua RW di kampungnya itu.

Sidang yang berlangsung sembilan kali, memakan waktu sampai tujuh bulan. Pengacara Endang berusaha keras membelanya karena pukulan yang membunuh korban dilakukan karena membela diri. Kalau tidak segera dipukul, nyawa Endang yang bisa terancam.

Dalil-dalil hukum kemudian diajukan ke pengadilan. Termasuk hasil otopsi rumah sakit yang menyebutkan kalau pukulan tangan kanan Endang bukan penyebab utama kematian korban. Hasil pemeriksaan dokter itu mengungkapkan kalau korban sudah mengalami kelainan pada ulu hatinya sehingga bocor hingga darah memenuhi perutnya.

Pembelaan demi pembelaan yang diperjuangkan akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah Syariah di Riyadh mengampuni Endang. Keluarga korban pun juga menyerahkan kasus ini ke Pemerintah Arab Saudi karena mereka memahami kondisi Endang.

“Saya diampuni hingga pisau algojo tidak memisahkan kepala dan tubuh saya. Ini semua berkat Allah dan kebaikan majikan saya sekeluarga. Kalau bukan karena majikan saya, mungkin saya sudah pulang tinggal mayat,” ujarnya dengan tatapan mata menerawang.

Endang mengingat, untuk menyelamatkan nyawanya, majikannya harus mengeluarkan uang tunai Rp 1,5 miliar. 

Uang itu dihabiskan untuk membayar biaya rumah sakit, melobi keluarga korban, membayar penerjemah dan segala sesuatu yang berkaitan dengan proses negosiasi pengampunannya.

“Saya ambil contoh almarhum Ruyati. Dia dipancung karena kurangnya pendekatan pemerintah dengan keluarga orang yang dibunuhnya. Saya bisa bernasib sama dengan Ruyati karena pemerintah tak peduli. Untung, majikan saya yang membantu. Kalau tidak, jelas saya sudah dipancung,” katanya.

Endang resmi keluar dari rutan pada 5 Mei 2007. Usai, bebas dari ancaman qisas, Edang diberi kesempatan pulang selama 40 hari sebelum kembali bekerja. Endang sempat bertahan sampai lebih dari setahun sebelum akhirnya benar-benar kembali ke tanah air.

“Saya setahun bekerja karena hutang budi kepada majikan. Namun, saya tidak bisa menghapus trauma nyaris dipancung. Karena itu, saya memilih pulang dan tak kembali. Pertimbangan keluarga menjadi hal utama saya memilih jalan itu (pulang),” ujarnya.

Endang mengaku tidak ingin mengingat lagi kejadian yang menimpanya. Hanya saja, masalah TKI yang sering diblow up media masa belakangan ini, membuka luka lamanya yang belum sembuh betul.

“Saya merobek paspor dan dokumen yang berhubungan dengan pengalaman saya di Arab Saudi. Saya lakukan itu karena trauma. Namun, saya masih menyimpan dua kertas kecil ini,” ujarnya sembari menujukkan kartu ijin mengemudi dari Pemerintah Arab Saudi dan fotocopy ID card Humoud Al Afras, mantan majikannya.

Kini, Endang hidup bahagia bersama Ratimah, istri dan tiga anaknya serta ibunya yang sudah menua. Hidup kembali menjadi sopir panggilan. Meskipun penghasilannya tidak begitu besar, namun Endang bersyukur dengan keadannya sekarang karena nasibnya tidak seperti Ruyati Binti Satubi, TKW yang akhirnya berakhir di penjagal Kerajaan Arab Saudi.  
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Ebed Allan Derosary - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger