Majikan Biayai Penterjemah, Endang Urung Dipenggal
Tidak ada perhatian dari KBRI dan
instansi pemerintah lainnya, sempat membuat Endang Hidayat frustasi.
Hari berganti minggu, minggu berganti bulan, leher Endang pun semakin
dekat dengan pedang algojo.
Endang melewati serangkaian
persidangan yang melelahkan dengan jantung yang selalu berdebar. Lelaki
43 tahun itu merasa sendiri dan ditelantarkan KBRI.
Beruntung
Endang memiliki majikan yang peduli dengan nasibnya. Majikannya, Humoud
Al Arfas, sempat dua kali mendatangi KBRI untuk melaporkan keadaan
Endang yang membutuhkan penerjemah selama menjalani persidangan.
Namun
jawaban dari perwakilan pemerintah Indonesia di sana tak memuaskan.
KBRI hanya berjanji lapor ke RI dan menunggu sikap pemerintah dari
Jakarta. Akhirnya sidang pertama dilalui Endang dengan menyewa
penerjemah.
Menjelang sidang kedua, Humoud kembali mendatangi
KBRI. Pihak KBRI pun menjawab dengan kalimat yang sama seperti
kedatangannya yang pertama. Hal ini membuat sang jenderal bintang dua
itu gusar. Padahal dia sedang berusaha menghindarkan warga negera
Indonesia dari pisau algojo.
“Beliau marah karena negara saya
sendiri tidak menghiraukan nyawa warganya. Akhirnya, majikan saya
menyewa penerjemah sendiri. Dia menujuk menantunya yang berprofesi
sebagai pengacara untuk membela saya. Semua dia lakukan karena rasa
kemanusiaan,” ungkap Endang.
Sekedar diketahui, lanjut Endang,
biaya sewa per jam seorang penerjemah berkisar 200 riyal. Setiap kali
sidang, jam kerja penerjemah bisa sampai delapan jam. Artinya, selama
sembilan kali sidang, majikan Endang harus membayar 14.400 Riyal atau
sekitar 36 juta!
“Itu baru penerjemah. Bayangkan kalau saya harus
menyewa pengacara sendiri. Jelas tarif pengacara lebih mahal dari
penerjemah. Untung saya didampingi menantu majikan saya,” ungkap lelaki
yang juga menjabat sebagai ketua RW di kampungnya itu.
Sidang
yang berlangsung sembilan kali, memakan waktu sampai tujuh bulan.
Pengacara Endang berusaha keras membelanya karena pukulan yang membunuh
korban dilakukan karena membela diri. Kalau tidak segera dipukul, nyawa
Endang yang bisa terancam.
Dalil-dalil hukum kemudian diajukan ke
pengadilan. Termasuk hasil otopsi rumah sakit yang menyebutkan kalau
pukulan tangan kanan Endang bukan penyebab utama kematian korban. Hasil
pemeriksaan dokter itu mengungkapkan kalau korban sudah mengalami
kelainan pada ulu hatinya sehingga bocor hingga darah memenuhi perutnya.
Pembelaan
demi pembelaan yang diperjuangkan akhirnya membuahkan hasil. Mahkamah
Syariah di Riyadh mengampuni Endang. Keluarga korban pun juga
menyerahkan kasus ini ke Pemerintah Arab Saudi karena mereka memahami
kondisi Endang.
“Saya diampuni hingga pisau algojo tidak
memisahkan kepala dan tubuh saya. Ini semua berkat Allah dan kebaikan
majikan saya sekeluarga. Kalau bukan karena majikan saya, mungkin saya
sudah pulang tinggal mayat,” ujarnya dengan tatapan mata menerawang.
Endang mengingat, untuk menyelamatkan nyawanya, majikannya harus mengeluarkan uang tunai Rp 1,5 miliar.
Uang
itu dihabiskan untuk membayar biaya rumah sakit, melobi keluarga
korban, membayar penerjemah dan segala sesuatu yang berkaitan dengan
proses negosiasi pengampunannya.
“Saya ambil contoh almarhum
Ruyati. Dia dipancung karena kurangnya pendekatan pemerintah dengan
keluarga orang yang dibunuhnya. Saya bisa bernasib sama dengan Ruyati
karena pemerintah tak peduli. Untung, majikan saya yang membantu. Kalau
tidak, jelas saya sudah dipancung,” katanya.
Endang resmi keluar
dari rutan pada 5 Mei 2007. Usai, bebas dari ancaman qisas, Edang diberi
kesempatan pulang selama 40 hari sebelum kembali bekerja. Endang sempat
bertahan sampai lebih dari setahun sebelum akhirnya benar-benar kembali
ke tanah air.
“Saya setahun bekerja karena hutang budi kepada
majikan. Namun, saya tidak bisa menghapus trauma nyaris dipancung.
Karena itu, saya memilih pulang dan tak kembali. Pertimbangan keluarga
menjadi hal utama saya memilih jalan itu (pulang),” ujarnya.
Endang
mengaku tidak ingin mengingat lagi kejadian yang menimpanya. Hanya
saja, masalah TKI yang sering diblow up media masa belakangan ini,
membuka luka lamanya yang belum sembuh betul.
“Saya merobek
paspor dan dokumen yang berhubungan dengan pengalaman saya di Arab
Saudi. Saya lakukan itu karena trauma. Namun, saya masih menyimpan dua
kertas kecil ini,” ujarnya sembari menujukkan kartu ijin mengemudi dari
Pemerintah Arab Saudi dan fotocopy ID card Humoud Al Afras, mantan
majikannya.
Kini, Endang hidup bahagia bersama Ratimah, istri dan
tiga anaknya serta ibunya yang sudah menua. Hidup kembali menjadi sopir
panggilan. Meskipun penghasilannya tidak begitu besar, namun Endang
bersyukur dengan keadannya sekarang karena nasibnya tidak seperti Ruyati
Binti Satubi, TKW yang akhirnya berakhir di penjagal Kerajaan Arab
Saudi.


Posting Komentar