.jpg)
Sidang
vonis terhadap Herman Jumat Masan (45 tahun ) terdakawa kasus pembunuhan
berencana terhadap Yosephine Kerodok Payong ( Mery Grace ) dan dua bayi laki –
laki hasil hubungan dengan Mery Grace, hari ini (19/08/2013) digelar di Pengadilan Negeri
Maumere. Sidang vonis terhadap terdakawa sebelumnya diagendakan hari Rabu (14/08/2013 ). Herman Jumat Masan sebelumnya
dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum yang dibacakan oleh jakasa
penuntut umum Kejari Maumere,Winarko,SH dan Hensen,SH dalam sidang di
pengadilan negeri Maumere Selasa (23/07/2013.
Sidang
digelar pukul 10.20 wita, dipimpin Ketua
majelis hakim,Beslin Sihombing,SH,MH
didampingi hakim anggota Gustav Bless Kupa,SH dan Miduk Sinaga dengan
jaksa penunutut umum A.A.Raka Putra Dharmana,SH dan Winarko SH dengan panitera
Anik Sunaryati,SH dan Lukas Katan Leton,SH.
Dalam
putusannya, hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap
Mery Grace dan dua anak hasil hubungannya dengan terdakwa. Untuk itu hakim
memutuskan menghukum terdakwa,Herman Jumat Masan dengan pidana penjara seumur
hidup.
Selesai
hakim membacakan putusan pengunjung sidang
yang berada di dalam ruangan bertepuk
tangan. Hakim lalu mepersilahkan terdakawa berkonsultasi dengan dua penasehat
hukumnya yaitu Marianus Laka,SH dan Viktor Nekur,SH. Selesai berkonsultasi
Herman Jumat mengatakan pikir – pikir terhadap putusan hakim. Hal yang sama
juga disampaikan jaksa penunutut umum. Hakim
memberi waktu 7 hari bagi penasehat
hukum dan JPU untuk menjawab apakah akan menerima atau banding.
Sidang
berlangsung aman dan lancar hanya terganggu dengan suara dering handphone
pengunjung sebanyak dua kali. Bahkan hakim ketua sempat menegur ; ” Bisa
dimatikan tidak “. ( Ebed )
Posting Komentar