Selamat datang di Flores Island

Herman Jumat Dihukum Seumur Hidup

Selasa, 29 Oktober 20130 komentar


Sidang vonis terhadap Herman Jumat Masan (45 tahun ) terdakawa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosephine Kerodok Payong ( Mery Grace ) dan dua bayi laki – laki hasil hubungan dengan Mery Grace, hari  ini (19/08/2013) digelar di Pengadilan Negeri Maumere. Sidang vonis terhadap terdakawa sebelumnya diagendakan hari  Rabu (14/08/2013 ). Herman Jumat Masan sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum yang dibacakan oleh jakasa penuntut umum Kejari Maumere,Winarko,SH dan Hensen,SH dalam sidang di pengadilan negeri Maumere Selasa (23/07/2013.
Sidang digelar  pukul 10.20 wita, dipimpin Ketua majelis hakim,Beslin Sihombing,SH,MH  didampingi hakim anggota Gustav Bless Kupa,SH dan Miduk Sinaga dengan jaksa penunutut umum A.A.Raka Putra Dharmana,SH dan Winarko SH dengan panitera Anik Sunaryati,SH dan Lukas Katan Leton,SH.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa secara sah  dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Mery Grace dan dua anak hasil hubungannya dengan terdakwa. Untuk itu hakim memutuskan menghukum terdakwa,Herman Jumat Masan dengan pidana penjara seumur hidup.
Selesai  hakim membacakan putusan pengunjung sidang yang berada di  dalam ruangan bertepuk tangan. Hakim lalu mepersilahkan terdakawa berkonsultasi dengan dua penasehat hukumnya yaitu Marianus Laka,SH dan Viktor Nekur,SH. Selesai berkonsultasi Herman Jumat mengatakan pikir – pikir terhadap putusan hakim. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penunutut  umum. Hakim memberi  waktu 7 hari bagi penasehat hukum dan JPU untuk menjawab apakah akan menerima atau banding.

Sidang berlangsung aman dan lancar hanya terganggu dengan suara dering handphone pengunjung sebanyak dua kali. Bahkan hakim ketua sempat menegur ; ” Bisa dimatikan tidak “. ( Ebed )
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Ebed Allan Derosary - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger