Selamat datang di Flores Island

Dihukum Seumur Hidup,Herman Jumat Banding

Sabtu, 23 November 20130 komentar

Herman Jumat Masan (45 tahun ) terdakawa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosephine Kerodok Payong ( Mery Grace ) dan dua bayi laki – laki hasil hubungan dengan Mery Grace, mengajukan banding atas putusan yang diterimanya.Hakim Pengadilan Negeri dalam yang berlangsung Senin (19/08/2013) menjatuhkan vonis hukuman hukuman seumur hidup.
Marianuas Laka,SH salah seorang penasehat hukum terdakwa mengatakan hal tersebut ketika dihubungi via telepon Rabu (28/08/2013).Hal yang sama juga disampaikan Lukas Katan Leton,SH,Panitera Pengadilan Negeri Maumere yang dihubungi terpisah,Rabu (28/08/2013). ”  Terdakwa sudah menyatakan banding ” ujar Lukas.Menurut Lukas maupun Marianus,terdakwa menyatakan banding terhadap vonis yang diterimanya hari Rabu (21/08/2013). ” Memori banding akan disiapkan,dalam waktu dekat akan disampaikan ke pengadilan “ sebut Marianus.
Kepala Kejaksaan Negeri Maumere,Martiul,SH melalui Kasi Pidum Kejari Maumere,A.A.Raka Putra Dharmana,SH yang ditemui dikantornya,Jalan Jenderal Sudirman,Rabu (28/08/2013),mengatakan bahwa setelah setelah putusan hakim,terdakwa dan jaksa menyatakan pikir – pikir selama 7 hari,tetapi Rabu (21/08/2013) terdakwa menyatakan banding,maka pihak jaksa penuntut umum  juga tanggal 23 Agustus 2013 menyatakan banding.” Karena terdakwa banding, kami jaksa itu wajib banding supaya kami bisa menggunakan upaya hukum kasasi nanti bila memang sampai ke kasasi “ ujar Agung Raka.
Ditambahkan Raka,salinan putusan lengkap  dari hakim pengadilan negeri Maumere belum diterima kejasaan negeri sehingga memori banding belum dibuat dan diserahkan.” Kita harus lihat pertimbangan hukum hakim dulu baru kita buat memori banding “ kata Raka.Menurut Raka,memori banding tidak ada tenggang waktunya karena berbeda dengan memori kasasi yang waktunya 14 hari.” Tapi kami sudah koordinasi dengan pihak pengadilan supaya cepat dapat salinan putusan dan pertimbangan hukumnya biar segera dibuatkan memorinya “sebut Raka.  Memori banding yang dibuat jaksa,jelas Raka ada dua yaitu pertama kontra memori  untuk  memori banding terdakwa dan penasehat hukumnya dan satunya memori banding untuk pernyataan banding jaksa.” Kalau banding kita selalu mengarah kepada tuntutan “ sambung Raka.Disebutkan Raka,kejaksaan tinggi maupun kejaksaan agung sudah ada perintah tertulis agar kejaksaan negeri Maumere menerima putusannya,tetapi karena terdakwa banding sehingga jaksa wajib banding.Raka menjelaskan,dalam waktu satu dua hari setelah salinan putusan diterima, memori banding sudah dibuat kejaksaan karena pasal yang dituntut jaksa tidak berbeda dengan pasal yang dibuktikan hakim cuma pertimbangannya saja yang berbeda.
Untuk diketahui,Herman Jumat Masan sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum yang dibacakan oleh jakasa penuntut umum Kejari Maumere,Winarko,SH dan Hensen,SH dalam sidang di pengadilan negeri Maumere Selasa (23/07/2013). (Ebed)

Ebed de Rosary : wartawan media online  Flores Bangkit, www.floresbangkit.com
Blogg : derosaryebed.blogspot.com  dan  ebedallanderosary.blogspot.com
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. Ebed Allan Derosary - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger