Management LKF ( lembaga kredit financial ) Mitra Tiara sedang melakukan pembenahan administrasi dengan melakukan pendataan dari data manual di buku tabanungan nasabah dan mencocokan dengan data yang dimiliki management. Dalam melakukan pembenahan tersebut, LKF Mitra Miara merekrut 3 orang tenaga akuntansi dari pihak nasabah. Hal ini ditegaskan pelaksana tugas direktur LKF Mitra Tiara, Marten Luther Petrus yang dihubungi floresbangkit.com via telepon dari Maumere, Kamis (14/11/2013).
Secara Manual
Menurut Marten,dari hasil pendataan sementara, jumlah uang yang sudah diidentifikasi berjumlah Rp.413.900.645.042 dari total nasabah sejumlah 16.151 orang. “ Saya diberi waktu 3 bulan untuk membenahi administrasi. Kami lakukan cross check data manual nasabah dengan data yang ada di pihak management. Ini yang membuat proses berjalan lambat karena harus di check satu per satu “ ujarnya. Ketika disinggung apakah ditemukan adanya penyimpangan pengelolalan keuangan oleh karyawan selama proses audit tersebut, Marten mengatakan untuk sementara waktu team audit internal yang dibentuk belum menemukan adanya indikasi ke arah itu. “ Untuk sementara belum ditemukan karena kami belum terlalu jauh masuk ke dalam. Kami terus melakukan pembenahan administrasi dan terus berusaha mencari “ tegas pensiunan BRI Cabang Larantuka ini. Marten juga tidak terlalu tahu proses hukum yang sedang ditangani Polres flotim terkait penyitaan asset karyawan Mitra Tiara. “ Sejak mulai gejolak hingga hari ini, 7 orang karyawan tidak masuk kerja “ bebernya. Marten yang mulai bertugas 1 November 2013 tersebut menyebutkan, karyawan, penasihat dan forum komunikasi peduli nasabah Mitra Tiara ( Forkom PNMT ) terus melakukan upaya agar uang nasabah bisa kembali.
Untuk diketahui, sejak tanggal 1 Oktober 2013, LKF mengehntikan proses transaksi meliputi pembayaran bunga,menerima setoran dana dan penarikan pokok simapanan oleh nasabah. Dirut LKF Mitra Tiara memberitahukan kepada seluruh nasabah bahwa management Mitra Tiara sejak tanggal 01 Oktober 2013 akan melaksanakan UU No. 1 tahun 2013 sehingga LKF Mitra Tiara akan menerapkan system komputerisasi demi akurasi data dan keuangan nasabah. Selain itu, nasabah akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 20 persen yang dikenakan dari hasil bunga simpana setiap bulan. Juga dikatakan management, pelayanan kepada nasabah lama maupun baru akan berjalan seperti biasa. Bagi nasabah yang akan menarik pokok simapanan di atas 50 juta rupiah,harus menyampaikan kepada management 4 hari sebelum hari pengambilan. ( Ebed )
Ebed de Rosary : wartawan media online Flores Bangkit, www.floresbangkit.com
Blogg : derosaryebed.blogspot.com dan ebedallanderosary.blogspot.com
Posting Komentar